Pendapatan yang siap dibelanjakan (
Disposable Income) adalah
pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa
konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi
investasi.
Disposable income ini diperoleh dari
personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (
direct tax)
adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain,
artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak
pendapatan. Berikut adalah cara untuk mengetahui pendapatan yang dapat
dibelanjakan
(Disposable Income) :
Rumus:
PPD =
PI – direct tax (pajak penghasilan/pajak langsung)
Sumber:
http://murnywantis.wordpress.com/2013/07/03/ringkasan-materi-pendapatan-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar