Senin

PENGERTIAN, PRINSIP, BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.


Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi yaitu sebuah sistem berbentuk ide abstrak yang merupakan panduan untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif. Saat ini sudah ada prinsip koperasi baru yang digagas oleh sebuah federasi koperasi internasional non-pemerintah atau disebut sebagai International Cooperative Alliance. Prinsip ini adalah sebagai berikut: 
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela tanpa paksaan
  • Pengelolaan koperasi menggunakan sistem demokratis 
  • Ada partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi koperasi 
  • Koperasi harus bersifat bebas dan otonom 
  • Adanya pengembangan di bidang pendidikan, pelatihan serta informasi bagi manajemen koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, selengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka 
  •  Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi 
  •  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi. 
  •  Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal 
  •  Kemandirian harus ada dalam koperasi 
  •  Adanya pendidikan perkoperasian 
  •  Adanya kerjasama antar koperasi

Beberapa prinsip lain diantaranya:
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
  • Swadaya 
  • Daerah kerja terbatas 
  •  SHU untuk cadangan 
  •  Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
  •  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
  •  Usaha hanya kepada anggota 
  •  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Inti Prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip Rochdaleantara sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis 
  •  Keanggotaan yang terbuka 
  •  Bunga atas modal dibatasi 
  •  Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. 
  •  Penjualan sepenuhnya dengan tunai. 
  •  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi 
  • Netral dengan politik dan agama.  


BENTUK ORGANISASI


Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :


  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Unsur Dewan Penasehat
  5. Manager
  6. Anggota





Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi : 
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) 
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem
  1.  Anggota Koperasi 
  2. Badan Usaha Koperasi 
  3. Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan Anggaran Dasar 
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan 
  5. Pengesahan pertanggung jawaban 
  6. Pembagian SHU 
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan

MANAJEMEN KOPERASI

Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

     1. Rapat Anggota  
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :


  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan. 
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya. 
  •  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi. 
  •  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. 
  •  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

     2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif:
  • Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

     3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.


Sumber: