Senin

PPD (Pendapatan Perseorangan Dibelanjakan)/DPI (Disposable Personal Income)

Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan. Berikut adalah cara untuk mengetahui pendapatan yang dapat dibelanjakan (Disposable Income) :

Rumus:
PPD = PI – direct tax (pajak penghasilan/pajak langsung)


Sumber:
http://murnywantis.wordpress.com/2013/07/03/ringkasan-materi-pendapatan-nasional/

Tidak ada komentar: