Hak Kekayaan
Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak
kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual
Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil
pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada
tahun 1988.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti
Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai
bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya
ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip yang
terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni
didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial,
(mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat
dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
1.
Hak
Cipta ( Copyrights )
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)·
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2.
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai
perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di
amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
A. Paten
(Patent)
Paten adalah hak khusus
yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
B. Merek
(Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek
Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain :
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai
berikut:
- Sebagai tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen ;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
C. Desain
Industri
Desain industri adalah
seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
D. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
E. Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar
Hukum
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
F. Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis
merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian
geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada
umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Manfaat Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem
Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan
dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup
manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Indonesia sebagai
negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di
bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
Peran dan Tantangan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) di Indonesia
1. Menciptakan
iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2. Meningkatkan
perkembangan teknologi di Indonesia
3. Mendukung
perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4. Meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai
komersial.
5. Mempromosikan
sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6. Memberikan
reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki
tradisi budaya daerah.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Diseminasi
Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan
perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system
hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan
harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut
dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua
pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan
undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak
kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang
hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan
varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata
letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh.
Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang
hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi
yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti
minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam
bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya
alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk
lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam
mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang
sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada
tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum
memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah
satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian
sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk
menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law
enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap
negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries.
Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai
tujuan Negara demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal .
Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih
sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam
bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional
Indonesia telah mendapat predikat sebagai bangsa pembajak karya cipta milik
orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang
paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak
hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara
yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari
sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari
jumlah penduduk Malaysia.
Jumlah Paten Masih Minim
Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten
yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi
dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang
dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula
negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Kasus HKI dan Penyelesaiannya
Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab
dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang
saya ambil dari internet.
Question :
Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada
kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara
hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama,
kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata karena
yang dipatenkan adalah satu kalimat bukan perkata
Answer:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan
arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak
permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah
kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang
satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu
dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara
penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau
persamaan bunyi ucapan.
Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba
Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk
memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah
pengadilan jika terjadi sengketa.
Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh
sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA.
Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan
bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng
ketenaran nama Aqua.
Kedua, terkait
dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek
CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini,
MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya,
MA menggunakan parameter berupa:
- Persamaan visual
- Persamaan jenis barang; dan
- Persamaan konsep.
Jika pendaftar
pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya,
tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada
banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang
merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia
perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir
lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk
menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar