Hukum sering kita
jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada didunia. Namun, kita akui bahwa hukum
di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Hukum sering ditegakkan
bagi orang miskin namun bagi orang yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang
hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan untuk ditaati bersama agar terciptanya
kedamaian, kesejahteraan dan keadilan bagi siapapun. Ekonomi di indonesia saat
ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan
dengan baik karena diakibatkan dengan terus melonjaknya harga kenaikan sembako
dan tidak berjalan dengan lurus antara hukum dengan realita dalam ekonomi yang ada
di indonesia.
Jika kondisi hukum
suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk
dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif,
maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi, hukum sangat
diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga
konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut
akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga
kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam pembangunan ekonomi akan
sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang
keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan
Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan
pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Seperti diketahui bahwa Landasan atas hukum ekonomi di
Indonesia adalah Pancasila yang merupakan juga landasan filosofis Indonesia.
Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan
dan tentu saja mengatur perekonomian suatu negara. Selain Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai
dasar hukum.
Di era sekarang,
masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan
salah satu peranan yang sangat signifikan dalam memacu pembangunan ekonomi.
Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar
selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi. Sehingga diantara
negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak
hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana
hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan
kepastian berusaha.
Disinilah hukum
merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum
yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sehingga melalui
sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan
tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi
(efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
Pertumbuhan penanaman
modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring
dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami
kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun
1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas
politik. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan
kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.
Dampak ini lebih terasa
lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip
liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara
bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi
regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market
(SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer
Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA),
Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).
EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Krisis Ekonomi 1998 menyebabkan
krisis politik yang menggulingkan Rezim “the Smiling General”, presiden
Soeharto. Kondisi krisis 1998 menyebabkan perbankan mengalami kesulitan
likuidasi. Hal ini sebenarnya memungkinkan pemerintah dan BI, sesuai UU, untuk
mengenakan stop kliring (dimatikan). Tetapi opsi tersebut tidak diambil karena
tidak realities dalam kondisi krisis. Karena keadaanya illiquid bukan insolvent
maka sesuai dengan kesepakatan IMF dicairkanlah paket kebijakan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia. Kemudian juga pemerintah menyubtik dana rekapitulasi
perbankan dan restrukturisasi perbankan dan program penyehatan perbankan
lainnya.
Menurut beberapa kajian,
Negara-negara yang mengalami krisis perbankan memang rata-rata tingkat
pengembaliannya hanya sebesar 20-30 %. Begitu juga Indonesia, hanya sekitar 26%
dari asset. Ini bearti sekitar 74% biaya recovery krisis ditanggung oleh
pemerintah. selain itu, besaran biaya masing2 negara2 berbeda – beda.
Indonesia, untuk sekadar gambaran relative, kita, biaya krisis dari 1997-2000
adalah 650 trilliun sedangkan untuk tahun 2000 saja, PDB kita hanya 1282
trilliun, sebelumnya bahkan lebih kecil. itu kalau dibandingkan dengan PDB
(penjumlahan transaksi barang dan jasa secara agregat makro), belum lagi jika
dibandingkan dengan penerimaan Negara yang hanya Rp.204,9 Trilliun. Ini mengapa
biaya krisis yang dikeluarkan ternyata terlampau besar dan melebihi dari yang
selayaknya kita keluarkan. Kita belum menghitung Potential loss.
Kondisi Perbankan setelah kontraksi
perekonomian 1998 masih belum optimal dibuktikan dengan Angka LDR bank umum
sebesar 66,3% pada tahun 2007 dinilai masih belum optimal. Kondisi normalnya
adalah antara 85-100%.
Dengan lahirnya globalisme,
Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar
tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan
swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan
tersebut dibandingan pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat
kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk komsumsi berlebihan
dengan tidak memikirkan kedepannya dan orang lain.
Sumber :
- http://brampitt.blogspot.com/2011/02/realita-perekonomian-indonesia_15.html
- http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html
- https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/
- http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20(SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar